
Pantau - Seorang pria berinisial MTN di Depok, Jawa Barat (Jabar) ditipu rekan kerjanya, ER. Pelaku ini menggunakan empat kartu kredit milik korban hingga menyebabkan kerugian Rp314 juta, padahal awalnya niat meminjam untuk usaha dan menjanjikan keuntungan.
Pelaku dan korban ini sudah kenal sejak 2010 di tempat kerjanya. Korban pun tidak menaruh curiga dengan niat pelaku meminjam kartu kredit. Bahkan kesepakatan peminjaman dilakukan di atas kertas
"Telapor telah membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab atas pemakaian kartu kredit akan melunasi seluru pemakaian. Menjanjikan akan memberikan pelapor keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman terlapor tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/3/2025).
"Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 314.079.962," tambahnya.
Lebih lanjut, pada 2025, ER ada melunasi cicilan kartu kredit yang sebelumnya digunakan. Namun hingga saat ini kartu kredit belum dikembalikan kepada korban. Bahkan terungkap ER kembali memakainya tanpa izin.
Adapun atas kejadian ini, korban mengirim tiga surat somasi untuk ER. "Dan pelapor mengetahui kartu kredit milik pelapor digunakan kembali oleh terlapor tanda seizin dari pelapor," kata Ade Ary.
Baca juga:
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq