
Pantau - Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun setelah terbukti menerima suap senilai 268 juta yuan atau sekitar Rp627 miliar.
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Minggu (28/9).
Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun dapat dikonversi menjadi hukuman penjara seumur hidup jika selama masa percobaan terpidana tidak melakukan pelanggaran baru.
Hukuman tersebut masih bisa dikurangi lebih lanjut berdasarkan perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana.
Harta Disita, Hak Politik Dicabut Seumur Hidup
Hak politik Tang Renjian dicabut seumur hidup dan seluruh hartanya disita oleh negara.
Pengadilan juga memerintahkan agar seluruh hasil tindak pidana korupsi beserta bunga diserahkan kepada kas negara.
"Tindakan Tang Renjian terbukti merupakan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum, perbuatan tersebut semestinya dijatuhi hukuman mati," demikian bunyi putusan pengadilan.
Tang terbukti menyalahgunakan berbagai jabatan yang diembannya antara tahun 2007 hingga 2024.
Jabatan tersebut meliputi Wakil Direktur Kantor Pimpinan Pusat Urusan Keuangan, Gubernur Provinsi Gansu, hingga Menteri Pertanian dan Perdesaan.
Ia terbukti memberikan bantuan kepada individu dan lembaga dalam bidang bisnis, proyek, serta penyesuaian jabatan.
Uang dan barang ilegal diterima Tang baik secara langsung maupun melalui perantara.
Vonis Diperingan karena Kooperatif
Pengadilan memberikan penangguhan eksekusi hukuman mati karena Tang mengakui perbuatannya, melaporkan kasus lain yang belum diketahui aparat, serta menyerahkan seluruh hasil suap.
Tang Renjian diketahui berusia 63 tahun dan berasal dari Chongqing.
Ia memulai kariernya pada tahun 1983 dan menjadi anggota Partai Komunis China sejak 1991.
Pemeriksaan terhadap Tang dimulai pada Mei 2024 atas dugaan pelanggaran disiplin berat.
Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari partai dan diberhentikan dari seluruh jabatannya.
Tang resmi didakwa atas tuduhan suap pada April 2025, dan persidangan kasusnya dimulai pada 25 Juli 2025.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf