
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter).
Lokasi Layanan dan Persyaratan Perpanjangan
Lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakarta, yaitu:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, dan berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.
Untuk memperpanjang, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, dan pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor yang ditentukan pihak kepolisian.
Biaya dan Ketentuan SIM B
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dilayani di SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton dan hanya dapat diperpanjang melalui kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
- Penulis :
- Gerry Eka







