HOME  ⁄  News

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/pri.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu.

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Timur berada di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit.

Sementara lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Pemohon Wajib Bawa Dokumen Persyaratan

Dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan.

Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diarahkan untuk membuat SIM baru di Satpas Daan Mogot.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp80 ribu untuk SIM A.

Sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Penulis :
Gerry Eka