
Pantau - Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan menjaring 24 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS di sepanjang Jalan RS Fatmawati Raya, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.
Seluruh PPKS yang terjaring langsung dikirim ke panti sosial di Kedoya, Jakarta Barat, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Bernard Tambunan mengatakan 24 PPKS tersebut terdiri dari 13 perempuan dan 11 laki-laki.
Para PPKS nantinya akan didata terkait daerah asal, tujuan datang ke Jakarta, serta kondisi keluarga mereka.
“Pemerintah berharap para PPKS bisa mendapatkan pembinaan dan keterampilan kerja agar memiliki masa depan yang lebih baik,” ungkap Bernard Tambunan.
Warga Jakarta yang terjaring akan dibina agar memiliki kemampuan berwirausaha maupun bekerja.
Sementara itu, bagi PPKS yang berasal dari luar Jakarta, Dinas Sosial dapat memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing.
Penjangkauan Dilakukan Usai Aduan Viral
Bernard Tambunan juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada PPKS di jalanan atau trotoar karena dapat memicu kerumunan dan mengganggu ketertiban umum.
Ia meminta para pendatang yang datang ke Jakarta memiliki bekal keterampilan agar tidak menjadi PPKS.
Camat Kebayoran Baru Rachmad Mulyadi mengatakan penjangkauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui video viral terkait maraknya PPKS pada malam hari di kawasan tersebut.
Pemerintah wilayah mengapresiasi laporan viral tersebut karena menjadi bahan evaluasi untuk melakukan penjangkauan dan pembinaan.
Operasi Libatkan 75 Personel Gabungan
Dalam kegiatan penjangkauan yang berlangsung hingga dini hari itu, pemerintah mengerahkan 75 personel gabungan.
Personel tersebut terdiri dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, TNI, Polri, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat atau FKDM, dan unsur terkait lainnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat menyalurkan bantuan sosial melalui lembaga resmi seperti Baznas Bazis agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak melanggar aturan.
- Penulis :
- Gerry Eka





