
Pantau - Presiden Jokowi menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sudah mundur. Meski begitu, Jokowi mengatakan pengunduran diri tersebut belum secara resmi.
“Secara resmi secara tertulis belum. Informal sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Namun Jokowi masih enggan menyebut siapa yang akan mengganti Amali.
“Gantinya nanti kalau sudah ada resminya saya bicara,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Zainudin Amali mengaku ingin fokus mengurus PSSI setelah menteri dari Partai Golkar itu terpilih sebagai Wakil Ketua Umum I PSSI.
Lalu bagaimana dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang terpilih menjadi Ketua Umum PSSI, apakah turut fokus mengurus PSSI atau tetap rangkap jabatan sebagai Menteri BUMN?
Aturan soal rangkap jabatan menteri diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
Mengacu pada pasal tersebut, jika segala aktivitas PSSI dibiayai dari APBN atau APBD, maka Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dilarang merangkap jabatan Ketua Umum PSSI.
Adapun dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan di pasal 77 ayat 3 disebutkan pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari beberapa sumber.
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Masyarakat;
e. kerja sama;
f. sumbangan badan usaha;
g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam UU Nomor 11 tahun 2022 juga diatur mengenai pengurus komite olah raga di pasal 41 yang berbunyi:
“Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Menurut aturan itu, Erick memang memenuhi syarat sebagai Ketua Umum PSSI. Ia tercatat pernah menjadi Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada tahun 2009-2019. Selain itu, pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada tahun 2000, bahkan salah satu pemilik saham Persis Solo sejak 2021. Ia juga tercatat sebagai mantan Presiden Klub Inter Milan.
“Secara resmi secara tertulis belum. Informal sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Namun Jokowi masih enggan menyebut siapa yang akan mengganti Amali.
“Gantinya nanti kalau sudah ada resminya saya bicara,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Zainudin Amali mengaku ingin fokus mengurus PSSI setelah menteri dari Partai Golkar itu terpilih sebagai Wakil Ketua Umum I PSSI.
Lalu bagaimana dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang terpilih menjadi Ketua Umum PSSI, apakah turut fokus mengurus PSSI atau tetap rangkap jabatan sebagai Menteri BUMN?
Aturan Menteri Rangkap Jabatan
Aturan soal rangkap jabatan menteri diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
Mengacu pada pasal tersebut, jika segala aktivitas PSSI dibiayai dari APBN atau APBD, maka Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dilarang merangkap jabatan Ketua Umum PSSI.
Adapun dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan di pasal 77 ayat 3 disebutkan pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari beberapa sumber.
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Masyarakat;
e. kerja sama;
f. sumbangan badan usaha;
g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam UU Nomor 11 tahun 2022 juga diatur mengenai pengurus komite olah raga di pasal 41 yang berbunyi:
“Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Menurut aturan itu, Erick memang memenuhi syarat sebagai Ketua Umum PSSI. Ia tercatat pernah menjadi Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada tahun 2009-2019. Selain itu, pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada tahun 2000, bahkan salah satu pemilik saham Persis Solo sejak 2021. Ia juga tercatat sebagai mantan Presiden Klub Inter Milan.
- Penulis :
- Fadly Zikry