HOME  ⁄  Otomotif

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: 3 Jenis Keringan yang Diberikan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: 3 Jenis Keringan yang Diberikan
Foto: ilustrasi masyarakat sedang membayar pajak karena ada pemutihan - dok wuling

Pantau - Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diluncurkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan motor atau mobil yang terlambat membayar pajak.

Dengan mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan tidak hanya dapat mengurangi beban biaya tetapi juga berkontribusi pada pendapatan daerah dengan memenuhi kewajiban pajaknya.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari masalah hukum akibat tunggakan pajak.

Secara keseluruhan, pemutihan pajak kendaraan merupakan inisiatif yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, membantu mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.

Baca juga: Apa Itu Traffic Attitude Record Polri? Kenali Tujuan-Poin serta Sanksi dan Implementasinya

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, berbagai jenis keringanan ditawarkan kepada pemilik kendaraan bermotor. Lantas apa saja keringan tersebut?

Berikut lima keringan dari pemutihan pajak kendaraan yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (8/10/2024).

1. Pembebasan Denda dan Sanksi Administratif

Pemilik kendaraan dapat melunasi pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan atau sanksi administratif yang biasanya dikenakan pada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan

Pembebasan untuk BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, yang berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar biaya balik nama untuk kendaraan yang telah berpindah tangan.

Baca juga: Catat! Ini 8 Hal yang Tak Boleh Dilakukan saat Mengendarai Mobil

3. Penghapusan Pajak Progresif

Penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, sehingga mereka tidak dikenakan pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Dalam beberapa program, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari kewajiban membayar dana sumbangan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.

5. Diskon Pajak

Beberapa daerah menawarkan diskon untuk pembayaran pajak kendaraan berdasarkan waktu keterlambatan, dengan potongan yang meningkat seiring dengan lamanya tunggakan.

Baca juga: 5 Dokumen Penting untuk Ambil Kendaraan yang Disita Polisi, Awas Jangan Sampai Salah!

Penulis :
Sofian Faiq