
Pantau - Sabuk pengaman (seats belt) adalah peralatan keamanan utama dalam berkendara yang dirancang untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari berbagai risiko selama perjalanan. Risiko yang timbul jika pengemudi tidak menggunakan seats belt sangat signifikan dan berpotensi membahayakan jiwa.
Manfaatnya memakai seat belt tentu mengurangi risiko cedera fatal hingga 60% untuk pengemudi dan penumpang depan dalam SUV, van, atau pikap, serta 45% dalam mobil biasa.
Lalu, bisa mencegah pelemparan pengemudi atau penumpang dari tempat duduk, hal ini sangat berbahaya dan umumnya membawa akibat fatal.
Lantas apa saja sih risiko dari tidak memakai seat belt saat berkendara? Berikut risiko jika tidak memakai seat belt yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (11/10/2024).
Cedera Parah dan Kematian
Tanpa menggunakan seats belt, pengemudi berisiko mengalami cedera parah atau bahkan kematian dalam kecelakaan.
Ejektro dari Mobil
Pengemudi yang tidak mengenakan seats belt berisiko terlempar keluar dari mobil, yang biasanya berakhir dengan cedera fatal atau kematian.
Baca juga: Pengertian Mass Air Flow atau Sensor MAF Kendaraan: Fungsi dan Cara Kerjanya
Membahayakan Penumpang Lain
Pengemudi yang tidak mengenakan seats belt juga berisiko membahayakan penumpang lain dalam mobil, karena gerakan spontan yang tidak terkendali dapat menabrak penumpang lain.
Guncangan Ekstrem
Seats belt berguna untuk meminimalisir guncangan ekstrem saat kecelakaan, sehingga pengemudi yang tidak mengenakannya berisiko mengalami guncangan yang lebih berat.2.
Airbag Tak Efektif
Meskipun adanya airbag, pengemudi yang tidak mengenakan seats belt berisiko mengalami cedera serius atau kematian karena gaya gesekan airbag yang tidak terkompensasi oleh penggunaan seats belt.
Baca juga: Balik Nama pada Kendaraan Penting: Prosedur dan Biaya
Pelanggaran Hukum
Mengabaikan penggunaan seats belt juga berisiko diberikan denda tilang Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, sesuai peraturan di Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Penulis :
- Sofian Faiq






