billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Balik Nama pada Kendaraan Penting: Prosedur dan Biaya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Balik Nama pada Kendaraan Penting: Prosedur dan Biaya
Foto: BPKB dan STNK kendaraan - dok polres halmahera

Pantau - Balik nama pada kendaraan adalah cara administratif yang dilakukan untuk mengubah data kepemilikan kendaraan bermotor. Balik nama itu ialah proses pengubahan data pemilik kendaraan lama kepada pemilik yang baru.

Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Kamis (10/10/2024), proses ini penting untuk memastikan semua informasi kepemilikan kendaraan, seperti yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sesuai dengan pemilik yang sah.

Dalam prosesnya, balik nama dilakukan melalui kantor Samsat atau kantor Dinas Perhubungan setempat. Biasanya, pemilik motor yang mengalihkan kepemilikan wajib melengkapi berkas-berkas.

Baca juga: Apa Itu Traffic Attitude Record Polri? Kenali Tujuan-Poin serta Sanksi dan Implementasinya

Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru akan menjadi pemilik resmi sepeda motor tersebut dan bertanggung jawab atas segala aspek terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan tersebut, termasuk pembayaran pajak dan perlindungan asuransi.

Prosedur Balik Nama

1. Penyediaan Dokumen: Pemilik baru harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru
  • Bukti transaksi (kuitansi jual beli, surat hibah, atau dokumen lain yang relevan) 13.

2. Datang ke Kantor Samsat: Pemilik baru harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

Baca juga: Catat! Ini 7 Tahapan dalam Proses Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Keliru

3. Cek Fisik Kendaraan: Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen yang disertakan.

4. Pengisian Formulir: Pemohon harus mengisi formulir permohonan balik nama.

5. Pembayaran Biaya: Setelah semua langkah selesai, pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang ditetapkan untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Manfaat-Tujuan dan Pelaksaan Programnya

6. Pengambilan Dokumen Baru: Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil STNK dan BPKB baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Melalui proses balik nama ini, pemilik baru dapat memastikan bahwa mereka memiliki hak resmi atas kendaraan dan dapat mengurus semua keperluan administratif dengan lebih mudah.

Biaya Balik Nama Motor

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan balik nama motor:

  • Biaya administrasi: + Rp 35.000 - Rp 100.000
  • Biaya penerbitan STNK baru: + Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: + Rp 225.000
  • Biaya penerbitan TNKB baru untuk kendaraan kedua: + Rp 60.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): + Rp 35.000

Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga akan dibebankan sejumlah biaya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila ada. 

Pastikan Anda menanyakan kepada petugas loket terkait rincian biaya balik nama motor.

Baca juga: 5 Dokumen Penting untuk Ambil Kendaraan yang Disita Polisi, Awas Jangan Sampai Salah!

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq