
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa insentif untuk impor mobil listrik dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU) tidak akan diperpanjang setelah Desember 2025.
Kebijakan ini akan berakhir di penghujung tahun 2025 dan tidak akan berlaku lagi mulai 2026.
Insentif yang selama ini diberikan mencakup pembebasan bea masuk, keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, insentif tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu bersedia memproduksi mobil listrik secara lokal dengan rasio 1:1 terhadap jumlah kendaraan listrik yang diimpor.
Produksi Lokal Jadi Prioritas Mulai 2026
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa izin impor CBU dengan skema investasi tidak akan diberikan lagi ke depannya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, menyatakan bahwa kebijakan penghentian insentif impor CBU mobil listrik akan mulai diberlakukan tahun depan.
Saat ini, tercatat enam perusahaan yang telah menerima insentif impor mobil listrik:
- PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus)
- PT BYD Auto Indonesia
- PT Geely Motor Indonesia
- PT VinFast Automobile Indonesia
- PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
- PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Enam perusahaan tersebut berkomitmen melakukan investasi di Indonesia dengan total nilai mencapai Rp15,52 triliun.
Total kapasitas produksi yang direncanakan dari keenam perusahaan tersebut mencapai 305.000 unit.
TKDN Minimal 40 Persen Mulai 2026
Pemerintah mendorong agar seluruh perusahaan yang telah menerima insentif segera merealisasikan rencana produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, meminta agar produsen mematuhi kewajiban produksi lokal dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dalam jumlah yang setara dengan kuota impor CBU yang sebelumnya diterima.
Selain kuantitas, produk yang diproduksi juga harus memenuhi standar TKDN minimum 40 persen, dan akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 60 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan








