Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Kembalikan Enam Motor Curian ke Pemilik, Bongkar Sindikat Curanmor Berkedok Bengkel di Matraman

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Kembalikan Enam Motor Curian ke Pemilik, Bongkar Sindikat Curanmor Berkedok Bengkel di Matraman
Foto: (Sumber: Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan motor hasil curian komplotan yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur ke pemiliknya masing-masing, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya, usai ditemukan di sebuah gudang penyimpanan yang disamarkan sebagai bengkel di kawasan Matraman.

Pengembalian dilakukan sejak Selasa, 16 September 2025, setelah penggerebekan yang dilakukan oleh penyidik menemukan total 12 unit kendaraan bermotor hasil curian.

"Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban," ungkap AKBP Dicky Fertoffan.

Enam Motor Sudah Diserahkan, Empat Masih Dicari Pemiliknya

AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan bahwa dari 12 motor yang diamankan, enam unit telah diserahkan kepada pemilik meski sebelumnya tidak ada laporan kehilangan di kepolisian.

Dua unit lainnya dijadikan barang bukti karena sudah dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

"Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya," ia menambahkan.

Empat motor sisanya masih dalam proses pencarian pemilik asli agar dapat dikembalikan secara sah.

Korban bernama Deddy Romansyah dari Otista, Kebon Nanas, mengungkapkan rasa terima kasihnya setelah mendapatkan kembali motornya yang hilang saat salat Jumat.

"Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini," ungkap Deddy.

Warga lainnya, Nindi dari Cempaka Putih, juga turut mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.

"Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati," katanya.

Lima Pelaku Diamankan, Termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam sindikat curanmor ini.

Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni MG (berstatus ABH), EW, SR, dan MR, yang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian.

Satu pelaku lainnya berinisial T bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari tiga korban pencurian motor di wilayah Matraman antara akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

Laporan pertama diterima pada 12 September 2025 atas nama NA dan laporan kedua pada tanggal yang sama dari IA.

Laporan ketiga diterima pada 29 Agustus 2025 dari pelapor ME.

Tiga lokasi pencurian berada di Yayasan Nurul Hikmah Matraman (12/9 pukul 12.30 WIB), Jalan Balai Rakyat Nomor 7 Utan Kayu (12/9 pukul 14.20 WIB), dan Gang Awap, Balimester, Jatinegara (28/8 pukul 23.00 WIB).

GPS dan Barang Bukti Ungkap Keberadaan Gudang Motor Curian

Penggerebekan dilakukan setelah penyidik mendapat petunjuk dari GPS aktif yang terpasang pada motor Honda Beat warna silver tahun 2023 bernomor polisi B 5960 TOT.

Lokasi penyimpanan motor curian diketahui berada di sebuah kontrakan yang disamarkan sebagai bengkel oleh para pelaku.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 12 unit sepeda motor hasil curian
  • 2 BPKB dan STNK
  • 1 flashdisk berisi rekaman CCTV
  • 2 gagang kunci T dan 4 mata kunci T
  • 1 magnet pembuka kunci
  • 1 senjata api rakitan dan 3 butir peluru
  • 2 senjata mainan
  • 3 senjata tajam berupa golok dan pisau

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar serta mencari pemilik sah dari motor-motor yang belum diklaim.

Penulis :
Aditya Yohan