
Pantau - Polres Bogor akan menindak anggotanya apabila kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) pada Operasi Zebra 2024. Hal itu sesuai pada peraturan yang ada.
"Sudah pasti, itu kan sudah jelas aturannya seperti apa," kata Kabagops Polres Bogor Kompol Bayu Tri Nugraha seperti dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2024: Polri Fokus pada Pelat Diplomatik Palsu
Bayu meminta untuk para perwira yang ditanggungjawabkan mengontrol agar mengawasi anggotanya. Lanjutnya, pengendara yang melanggar aturan, akan ditindak tilang, baik secara maupun elektronik.
"Tentunya itu tadi menjadi tugas dan kewajiban para perwira dari mulai kanit, kasat, dan lainnya untuk melekat pada anggota yang melaksanakan tugas penegakan hukum," ujarnya.
"Karena tilangnya itu sendiri ada yang elektronik dan juga manual. Itu yang harus menjadi perhatian juga supaya mengawasi langsung pelaksanaan," pungkasnya.
Baca juga: Operasi Zebra Resmi Dilaksanakan, Ini 14 Pelanggaran yang Diincar
Sebelumnya, Polres Bogor mulai menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah hukumnya. Polisi menyatakan yang menjadi prioritas dalam operasi tersebut adalah pengendara yang melawan arah.
"Yang menjadi prioritas utama seperti kemarin ada yang melawan arah, itu yang menjadi prioritas utama. Karena itu sudah banyak yang menjadi fatalitas, kecelakaan yang fatal," kata Kabagops Polres Bogor Kompol Bayu Tri Nugraha.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Ahmad Ryansyah