Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Operasi Zebra Resmi Dilaksanakan, Ini 14 Pelanggaran yang Diincar

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Operasi Zebra Resmi Dilaksanakan, Ini 14 Pelanggaran yang Diincar
Foto: Razia polisi di Depok - dok Polres Depok

Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Menurut informasi resmi dari Korlantas Polri, operasi zebra ini diadakan sebagai respon terhadap peningkatan pelanggaran lalu lintas yang signifikan di tanah air.

Selama pelaksanaan operasi, petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan mereka.

Baca juga: Ini Besaran Denda Operasi Zebra 2024 jika Kena Tilang

Pelanggaran yang menjadi fokus utama termasuk tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan, yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan.

Sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan diterapkan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggaran melalui kamera pengawas. Selain itu, petugas akan melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Penggunaan sistem E-TLE akan diperluas untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. 

Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Kepolisian mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya," jelas Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin.

Baca juga: Operasi Zebra bakal Dilaksanakan hingga 27 Oktober 2024

Berikut 14 target sasaran Operasi Zebra 2024:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Baca juga: 9 Langkah Urus Perpanjangan SIM Online, Ternyata Mudah Lho!
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat tidak layak jalan

Baca juga: Catat! Ini 5 Nomor Ditlantas Polda Metro bakal Kirim Surat Tilang via WA-SMS
11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Sanksi untuk pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dengan adanya Operasi Zebra 2024, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Baca juga: Tesla Luncurkan Robotaxi Dinamai Cybercab

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq