
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10) besok . Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Operasi Zebra kali ini akan lebih menekankan pada teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
Selain itu, sistem tilang elektronik (ETLE) akan diberdayakan lebih maksimal, dengan pemantauan melalui kamera pengawas di berbagai titik rawan pelanggaran.
Melalui Operasi Zebra 2024, Korlantas Polri berharap dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Pada operasi ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca juga: Siap-siap! Besok Operasi Zebra bakal Dilaksanakan hingga 27 Oktober 2024
Adapun, pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024 nantinya akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut besaran denda bagi 14 pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan (Pasal 283).
2. Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat 5).
3. Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan (Pasal 297 ayat 1).
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3 juta atau kurungan hingga 1 tahun (Pasal 311).
Baca juga: Cegah Pelanggar Makin Banyak, Polri bakal Gelar Ops Zebra 2024 Pekan Depan
5. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM: Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga 4 bulan (Pasal 281).
6. Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan (Pasal 289).
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan (Pasal 289).
8. Berboncengan lebih dari satu: Denda maksimal Rp250.000 (Pasal 292).
9. Kendaraan tidak memenuhi laik jalan: Denda maksimal Rp500.000 (Pasal 286).
Baca juga: 9 Langkah Urus Perpanjangan SIM Online, Ternyata Mudah Lho!
10. Tidak dilengkapi STNK: Denda maksimal Rp500.000 (Pasal 288).
11. Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
12. Memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan (Pasal 287 ayat 4).
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu: Denda maksimal Rp500.000 (Pasal 280).
14. Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000 (Pasal 287 ayat 3).
Baca juga: Catat! Ini 5 Nomor Ditlantas Polda Metro bakal Kirim Surat Tilang via WA-SMS
- Penulis :
- Sofian Faiq