
Panatu - Cek fisik kendaraan kini bertransformasi dengan teknologi digital. Proses ini yang biasanya dilakukan setiap lima tahun dan kini dapat dilakukan hanya dengan mengambil foto.
"Dengan teknologi saat ini, cek fisik dapat dilakukan tanpa harus turun untuk menggesek. Cukup menggunakan kamera yang terintegrasi dalam aplikasi ERI." kata Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Aan Suhanan, seperti dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Keren! Cek Fisik Kendaraan Kini Lebih Mudah dengan Teknologi Digital, Cuma Foto Aja?
Korlantas Polri telah mulai menguji coba cek fisik elektronik, dengan penerapan pertama di Bandung sebagai proyek percontohan. Proses ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Polda.
Aan menambahkan, Korlantas juga telah memberikan sertifikasi kepada anggotanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca juga: 9 Langkah Urus Perpanjangan SIM Online, Ternyata Mudah Lho!
Namun, ia mengakui bahwa penerapan alat cek fisik berbasis IT memerlukan biaya tinggi, sehingga pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Prosedur Cek Fisik Kendaraan
Dalam cek fisik, ada beberapa hal yang diperiksa, antara lain:
Kelengkapan dan fungsi keselamatan:
- Karoseri sesuai peruntukan
- Lampu-lampu
- Kaca spion
- Kondisi ban
- Dimensi kendaraan (tinggi, lebar, panjang)
- Panel kontrol
- Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda empat atau lebih
Baca juga: United soal Balapan Perdana E-Motor One Make Race: Semua Engine Original
Identitas kendaraan:
- Kesesuaian dokumen dan fisik kendaraan
- Penggesekan nomor rangka dan nomor mesin
- Penulis :
- Sofian Faiq