billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Pelat Nomor Biru untuk Kendaraan Listrik, Ini Fungsi dan Tujuannya!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pelat Nomor Biru untuk Kendaraan Listrik, Ini Fungsi dan Tujuannya!
Foto: mobil listrik yang memakai pelat warna biru - ig/@mg.pluitgac_vera

Pantau - Pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki warna yang berbeda, masing-masing menandakan jenis kendaraan tertentu. Salah satunya adalah pelat biru yang digunakan untuk kendaraan bermotor listrik dan kendaraan diplomatik negara asing.

Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com pada Senin (2/12/2024), plat nomor biru untuk kendaraan listrik mulai diterapkan pada tahun 2020. 

Plat ini memiliki garis biru di bagian bawah yang terletak di bawah angka, tanggal, dan tahun penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Tujuan penggunaan plat nomor biru adalah untuk mempermudah identifikasi kendaraan bermotor listrik di jalan raya. 

Baca juga: Apa Sih Artinya Pelat Kendaraan Warna Hijau? Simak Penjelasannya di Sini!

Langkah ini juga sejalan dengan program "Langit Biru" yang digagas pemerintah untuk mengurangi polusi udara dan pemanasan global. 

Selain itu, mobil listrik juga mendapat keuntungan seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Adanya plat nomor biru ini, kendaraan listrik dapat lebih mudah dikenali, sekaligus mendukung upaya Indonesia menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Penulis :
Sofian Faiq