Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Apa Sih Artinya Pelat Kendaraan Warna Hijau? Simak Penjelasannya di Sini!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Apa Sih Artinya Pelat Kendaraan Warna Hijau? Simak Penjelasannya di Sini!
Foto: seorang petugas kepolisian sedang memegang pelat putih dan hijau - dok ditlantas polda kepri

Pantau - Pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga memiliki makna penting dalam sistem administrasi dan transportasi. Salah satu jenis pelat yang mungkin belum banyak diketahui adalah plat nomor hijau. 

Menurut data yang dihimpun Pantau.com, Senin (2/12/2024), pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).

Jenis pelat ini memiliki peran khusus, terutama di kawasan perdagangan bebas dengan memiliki warna dasar hijau dan bertulisankan hitam, yang membedakannya dari plat nomor kendaraan pada umumnya.

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan fungsinya. 

Baca juga: Inilah Waktu Tunggu STNK-BPKB Terbit Usai Beli Mobil Baru

Pelat hijau ini digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, yang hanya berlaku di kawasan tertentu.

Kendaraan dengan pelat nomor hijau tidak dapat dipindahkan atau dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penggunaan kendaraan di kawasan-kawasan seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2000, Pelabuhan Sabang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan bebas. 

Baca juga: Catat! ini 5 Alasan Kamu Perlu Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

Selain Sabang, terdapat kawasan lain seperti Batam, Bintan, dan Karimun yang juga masuk dalam kategori ini, sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2007.

Pada dasarnya, pelat nomor hijau bukan hanya sekadar pembeda, tetapi juga bagian penting dari sistem administrasi yang mengatur kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq