
Pantau - Anggota Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede (moge) diperbolehkan melintasi jalan tol.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. Sementara kita sering melihat patroli dan pengawalan (patwal) dari Kepolisian menggunakan motor masuk ke jalan tol," ungkap Andi Iwan.
Ia menilai bahwa memberikan akses bagi moge ke jalan tol dapat menjadi potensi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Mekanisme Tilang Manual Kini Fokus pada Pelat Nomor dan Lampu Strobo
Menurutnya, jumlah moge di Indonesia cukup signifikan dan dapat menjadi pangsa pasar yang menguntungkan bagi pengelola jalan tol.
"Saya kira ini bisa menjadi peluang bisnis bagi pengusaha jalan tol, tentunya dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, melalui sistem berlangganan atau mekanisme lainnya," jelasnya.
Selain itu, Andi Iwan mengusulkan agar jalur khusus moge di jalan tol memanfaatkan lahan yang biasa digunakan untuk pemasangan pipa gas, pipa air, atau kabel fiber optic di sepanjang ruas tol.
"Misalnya, memanfaatkan area untuk pemasangan pipa gas, pipa air, atau kabel fiber optic yang berada di luar jalur utama jalan tol. Dengan demikian, hal ini juga dapat menambah pemasukan PNBP," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas