
Pantau - Kecelakaan di jalan bisa terjadi kapan saja, membuat pentingnya memahami klaim Jasa Raharja. Dengan mengetahui prosedur klaim yang benar, korban bisa mendapatkan santunan yang dibutuhkan.
Banyak korban tidak tahu syarat dan dokumen apa yang diperlukan untuk klaim. Proses klaim yang tepat dapat meminimalkan risiko kerugian.
Jasa Raharja memberikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara. Lembaga ini juga menjamin asuransi bagi penumpang transportasi umum, pejalan kaki, dan pengguna kendaraan pribadi.
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM Mati saat Libur Panjang, Begini Ketentuannya
Setelah melapor, klaim akan diproses dan santunan diberikan sesuai ketentuan. Namun, untuk itu, syarat dan dokumen yang lengkap harus dipenuhi terlebih dahulu.
Lantas apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengklaim asuransi tersebut?
Berikut dibawah ini adalah syarat wajib untuk mendapatkan asuransi klaim dari Jasa Rahaja yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Online
Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah surat keterangan kecelakaan dari pihak berwenang, seperti kepolisian. Surat ini menjelaskan secara rinci kejadian kecelakaan.
Selanjutnya, fotokopi KTP pelapor dan korban (jika ada) wajib dilampirkan. Jangan lupa bawa salinan polis asuransi Jasa Raharja sebagai bukti pemegang polis.
Selain itu, dokumen tambahan seperti surat keterangan dokter, foto kecelakaan, atau dokumen medis lainnya juga diperlukan. Proses klaim akan lebih mudah jika semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur.
- Penulis :
- Sofian Faiq