
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menghapuskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya. Program ini memberikan kesempatan bagi warga Jawa Barat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tunggakan masa lalu.
"Pemprov Jabar mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2019 hingga 2024," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu (19/3/2025).
Dedi mengumumkan program pemutihan pajak tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Masa pemutihan pajak ini dipercepat, yang sebelumnya dijadwalkan mulai April.
Baca juga: Pajak Kendaraan Lebih Cepat Dicek Lewat KTP di Kiosk Bapenda
"Program ini berlaku mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025, agar warga Jawa Barat bisa merayakan Lebaran tanpa khawatir pajak kendaraan," ungkapnya.
Program ini disebut sebagai hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat. Pemutihan pajak berlaku dengan syarat hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa denda atau tunggakan sebelumnya.
Dedi mengimbau warga untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain di Samsat
"Jangan tunggu hingga Lebaran, manfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir," ujar Dedi, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku sekali.
Setelah program berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan bisa melewati jalan kabupaten atau provinsi.
"Segera bayar pajak Anda, karena kami sudah memberi kesempatan ini dengan hati yang lapang," pungkas Dedi.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq