
Pantau - Cek pajak kendaraan kini semakin mudah. Cukup dengan KTP, pengendara bisa langsung memeriksa status pajaknya.
Disitat dari lama resmi Bapenda Jawa Barat, Rabu (12/3/2025), Bapenda kini menyediakan fasilitas baru untuk cek pajak kendaraan lewat Kiosk.
Cukup scan KTP dan sidik jari atau wajah, informasi pajak kendaraan akan langsung muncul di layar.
Jika pajak belum dibayar, pembayaran bisa dilakukan langsung melalui Kiosk menggunakan QRIS atau virtual account.
Baca juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Online
Setelah itu, bukti pelunasan, pengesahan STNK, dan asuransi Jasa Raharja akan dikirimkan lewat email dan WhatsApp.
"BestieBapenda tidak perlu melakukan pengesahan STNK atau cetak SKKP," jelas Bapenda.
Selain di Kiosk, pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan lewat WhatsApp. Cukup simpan nomor 0811-2230-1818, kirim pesan "Hi", dan ikuti instruksi bot untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan.
Setelah memasukkan nomor polisi dan warna plat kendaraan, bot akan memberikan rincian pajak yang harus dibayar.
Baca juga: Malas Keluar? Mending Cek Pajak Kendaraan Online Aja Lewat E-Samsat Jogja
- Penulis :
- Sofian Faiq