
Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan fokus utama melindungi tenaga kerja dan memperkuat industri otomotif nasional.
Insentif Disusun Komprehensif, Prioritaskan TKDN dan Emisi Rendah
Agus menyatakan bahwa usulan ini dirancang secara lebih komprehensif dan terukur dibandingkan skema insentif serupa yang pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19.
"Kami sudah kirim dan tentu seperti yang selalu kami sampaikan bahwa program yang kami usulkan atas nama perlindungan tenaga kerja, dan juga kekuatan atau penguatan manufaktur bidang otomotif yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi kepada perekonomian," ujarnya.
Insentif disusun dengan memperhatikan beberapa aspek teknis, antara lain:
Segmentasi kendaraan
Teknologi kendaraan
Bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Emisi kendaraan
Harga kendaraan per segmen
"Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian," jelas Menperin.
Kementerian Perindustrian juga menetapkan batasan harga per segmen kendaraan untuk memastikan insentif diberikan secara tepat sasaran.
Fokus pada Perlindungan Tenaga Kerja dan Manfaat Ekonomi Jangka Panjang
Agus Gumiwang menegaskan bahwa kepentingan utama dari usulan ini adalah perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada dalam ekosistem industri otomotif nasional.
"Interest dari Kemenperin cuma satu, yakni melindungi tenaga kerja yang ada di sektor otomotif, yang ada di ekosistem otomotif karena forward dan backward linkage-nya sangat tinggi. Sektor otomotif itu terlalu besar, maka itu harus kita lindungi," tegasnya.
Penyusunan usulan ini dilakukan melalui diskusi panjang dengan pelaku industri, termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Menperin juga menambahkan bahwa usulan disusun secara teknokratis, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara biaya dan manfaat bagi negara.
"Kemenperin juga tentu tidak mau usulan yang kami usulkan itu kemudian membuat negara cekak atau defisit, maka hitungan benefit-nya harus lebih besar dari cost yang disiapkan oleh negara," tutupnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








