Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Haji

Kemenag Minta 8.624 JCH Sumut Pahami 4 Hal Penting Terkait Visa Haji

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kemenag Minta 8.624 JCH Sumut Pahami 4 Hal Penting Terkait Visa Haji
Foto: ilustrasi visa dan paspor - tangkapan layar

Pantau Haji - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Qosbi meminta kepada 8.624 jamaah calon haji (JCH) tahun ini harus memahami empat hal penting visa haji. 

"Ada empat hal penting terkait visa haji, yakni pertama berlaku khusus keperluan ibadah haji," kata Ahmad kepada wartawan di Medan, Selasa (23/4/2024).

Pihaknya menjelaskan, bahwa visa haji ini tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, selain menjalankan ibadah haji yang merupakan rukun Islam ke lima.

Jamaah calon haji Indonesia, khususnya asal Sumut diimbau jangan sampai tergiur, bahkan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis) maupun lainnya.

"Bahkan sampai-sampai ada menawarkan dengan sebutan visa petugas haji," jelasnya.

Ke dua, lanjut dia, visa haji berlaku sejak diterbitkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, dan bukan dimulai setelah pemegang visa haji masuk ke Arab Saudi.

"Sementara pada ketentuan sebelumnya, visa haji ini berlaku sejak masuk ke Arab Saudi dan peraturan ini sudah diubah," tuturnya.

Yang ke tiga, tutur dia, masa berlaku visa haji ini selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

"Terakhir para jamaah calon haji asal Sumut diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa haji mereka habis," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumut Zulfan Efendi menyatakan visa haji ini diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi atas beberapa syarat.

"Pertama jamaah calon haji itu melakukan perekaman bio visa pada kabupaten/kota di Sumut. Jadi perekaman biometrik ini melalui bio visa dari Arab Saudi," ucap Zulfan

Pihaknya menyebut setelah perekaman sidik jari lewat bio visa dilakukan, kemudian perekaman tersebut diunggah bersama paspor jamaah calon haji.

"Jadi semuanya itu, sekarang melalui sistem. Tidak lagi manual, tapi melalui aplikasi. Jadi paspor itu tidak lagi diserahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, tapi semuanya sudah melalui sistem," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq