
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural sejak pemberangkatan pertama musim haji pada 22 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan penundaan keberangkatan terakhir terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, terhadap 32 calon haji.
"Kita ada satgas dengan bantuan Polresta Bandara pun juga dari Kementerian Haji dan Umrah, dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89," ungkap Galih.
Menurut Galih, modus yang digunakan calon haji nonprosedural cukup beragam.
Namun sebagian besar menggunakan visa kerja atau iqama sebagai izin tinggal dari pemerintah Arab Saudi.
"Mungkin itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun, pada akhirnya, tujuan utamanya adalah haji," kata Galih.
Calon Haji Gunakan Jalur Penerbangan Biasa
Galih menjelaskan para calon haji nonprosedural menggunakan penerbangan biasa sehingga tidak tergabung dalam rombongan jamaah haji reguler pemerintah.
Sebagian calon haji juga diketahui terlebih dahulu melakukan perjalanan ke negara lain sebelum mengajukan visa menuju Arab Saudi.
"Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia. Nanti dari situ dia baru apply visa," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan bahwa ibadah haji harus dilakukan secara prosedural menggunakan visa haji resmi dan melalui pendaftaran yang sah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memperketat pengawasan di bandara untuk mencegah praktik haji ilegal atau keberangkatan jamaah nonprosedural.
Pengawasan Keberangkatan Haji Diperketat
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi jamaah haji Indonesia.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," ungkap Hendarsam.
- Penulis :
- Gerry Eka





