
Pantau - Menelan ludah saat melaksanakan puasa Ramadan 2024 apakah batal hukumnya? Menurut penjelasan dari beberapa sumber, termasuk situs Nahdlatul Ulama (NU), menelan ludah saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.
Para ulama bersepakat hukum menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal itu dijelaskan Dijelaskan dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi yaitu:
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali,"
Akan tetapi ada permasalahan lain, yakni bagaimana jika ada orang yang sedang berpuasa tetapi menelan air liur yang bercampur dengan darah di gusi atau gigi, karena mungkin sedang sakit gigi, atau mungkin lidahnya tergigit hingga mengeluarkan darah yang lumayan banyak, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak?
Dalam keadaan tersebut, wajib bagi orang itu untuk mengeluarkan darah semampunya. Jika ternyata masih terdapat bekas darah yang sulit untuk dibuang atau sulit untuk dihindari (yasyuqqu al-ihtiraz) dan tertelan bersamaan dengan air liurnya, maka perkara itu tidak membatalkan puasa.
(قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه
Artinya: Imam al-Adzra’i berkata: Tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan dihukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (Sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305).
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hukum menelan ludah saat puasa. Misalnya, jika air liur tercampur dengan benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, seperti darah, maka dapat membatalkan puasa .
Jadi, jika air liur terkontaminasi oleh darah karena luka pada gusi dan kemudian tertelan, maka puasa dapat menjadi batal.
Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan bahwa menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa, tetapi jika terdapat kontaminasi yang mengubah warna air liur, maka puasa dapat menjadi batal.
Oleh karena itu, sebaiknya menjaga agar air liur tidak terkontaminasi oleh benda lain yang dapat mengubah warnanya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq