billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pelaksana Tambang untuk Ormas, Koperasi, dan UMKM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pelaksana Tambang untuk Ormas, Koperasi, dan UMKM
Foto: (Sumber: ILUSTRASI. Permen Minerba akan membuka akses pemberian tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini sedang dalam tahap harmonisasi.

Permen tersebut akan membuka peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mendapatkan akses usaha pertambangan.

Permen Akan Atur Mekanisme Baru Pembagian Wilayah Tambang

Julian Ambassadur Shiddiq, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, menyebut bahwa Permen tersebut merupakan turunan langsung dari PP Nomor 39 Tahun 2025.

"Permen dari turunan PP 39. Harus ada permennya. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya. Ini harusnya permennya juga sebentar lagi, lagi harmonisasi," ungkapnya.

Julian menambahkan bahwa Permen ini akan menjadi payung hukum baru dalam mekanisme pembagian wilayah tambang kepada berbagai pihak non-korporasi.

"Ya untuk semuanya. Permen untuk UMKM, untuk koperasi, untuk Ormas, untuk program hilirisasi," ia mengungkapkan.

Muhammadiyah Masih Menunggu Kepastian dari Pemerintah

Terkait dengan kemungkinan Muhammadiyah memperoleh wilayah tambang, Julian menyatakan bahwa belum ada kepastian karena Permen resmi masih dalam proses.

"Belum, baru satu kan, NU saja. NU kan waktu itu pakai mekanismenya Keputusan Presiden (Kepres) 76. Sekarang dengan Undang-undang (Minerba) Nomor 2 tahun 2025 kan dicabut. Kewenangan terbitnya jadi ada di Kementerian ESDM lagi," jelasnya.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, turut mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

"Kata Pak Bahlil, menunggu Permen-nya dulu," ungkapnya.

Meski begitu, Anwar belum mengetahui apakah pemerintah akan langsung menentukan lahan yang akan dikelola Muhammadiyah setelah Permen diterbitkan.

"Setelah Permen-nya keluar saya enggak tahu juga apakah oleh Pak Bahlil sudah akan ditentukan langsung lahannya atau belum. Pokoknya, kami sifatnya hanya menunggu saja keputusan dari pemerintah," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti