Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

Penambang Emas Ilegal di Tebo Ditangkap Polisi, Delapan Orang Diamankan di Lokasi Perkebunan Sawit

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penambang Emas Ilegal di Tebo Ditangkap Polisi, Delapan Orang Diamankan di Lokasi Perkebunan Sawit
Foto: Belasan pelaku pertambangan tanpa izin kabur saat petugas kepolisian tiba di lokasi. Dalam razia itu, delapan pelaku berhasil di amankan tim Satreskrim Polres Tebo, Jumat 9/1/2026 (sumber: Polres Tebo)

Pantau - Satreskrim Polres Tebo, Polda Jambi, mengamankan delapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

"Kami telah mengamankan delapan orang terduga pelaku, penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya perlindungan terhadap lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan.

Polisi Sita Alat Bukti dan Kejar Pelaku Lainnya

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk aktivitas tambang ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit mesin pompa, galon berisi minyak solar, alat penyaring emas, selang, dan dulang atau nampan besar.

Selain delapan pelaku yang berhasil diamankan, belasan lainnya kabur saat petugas tiba di lokasi.

Hingga kini, para pelaku yang ditangkap beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas Rimhot Nainggolan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi, termasuk IUP, IUPK, atau IPR, merupakan pelanggaran hukum.

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak alam.

Penulis :
Arian Mesa