Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

CORE Indonesia Nilai Penertiban Tambang Ilegal Krusial untuk Jaga Pasokan Mineral Kritis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

CORE Indonesia Nilai Penertiban Tambang Ilegal Krusial untuk Jaga Pasokan Mineral Kritis
Foto: (Sumber : Barang bukti ekskavator yang berhasil diamankan Gakkum Kemenhut dari lokasi pertambangan galian C ilegal di TN Kutai, Kaltim, Rabu (17/12/2025). ANTARA/HO-Kemenhut..)

Pantau - Direktur Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal menegaskan penertiban tambang ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga pasokan mineral kritis guna mendukung hilirisasi dan industrialisasi nasional.

Pentingnya Mineral Kritis untuk Industri

Faisal menyatakan mineral kritis merupakan sumber daya tidak terbarukan yang harus dikelola secara strategis agar memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian.

Ia mengungkapkan, "Menertibkan, mengamankan pasokan mineral kritis, reserve, dan memanfaatkannya untuk agenda nasional hilirisasi tetap menjadi agenda yang krusial untuk mendorong industrialisasi dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat."

Menurutnya, negara yang mampu menjaga cadangan mineral kritis akan memiliki posisi lebih kuat dalam rantai pasok global, khususnya pada sektor manufaktur berteknologi tinggi.

Ia menambahkan, "Kalau kita ingin naik kelas dalam rantai pasok global, kita perlu menjaga pasokan di dalam negeri dan memanfaatkannya untuk hilirisasi agar ada nilai tambah."

Ancaman Global dan Upaya Penertiban

Faisal juga mengingatkan adanya potensi tekanan global agar Indonesia membuka akses bahan mentah tanpa melalui proses hilirisasi di dalam negeri.

Ia mengatakan, "Kalau tidak hati-hati, ada risiko pihak luar meminta akses penuh terhadap mineral kritis kita. Ini bisa bertentangan dengan kebijakan hilirisasi apabila bahan mentah diambil langsung tanpa diproses di dalam negeri."

Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar) telah melakukan penindakan terhadap tambang ilegal sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Dalam periode tersebut, hampir 10.000 hektare lahan tambang berhasil dikuasai kembali dari lebih dari 100 perusahaan yang terindikasi beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

Komoditas yang diamankan meliputi batu bara, nikel, emas, pasir kuarsa, dan batu kapur yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Maluku Utara.

Penulis :
Aditya Yohan