HOME  ⁄  Pertambangan

MIND ID Dorong Tambang Emas Rakyat Bertransformasi Menjadi IPR untuk Perkuat Tata Kelola Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

MIND ID Dorong Tambang Emas Rakyat Bertransformasi Menjadi IPR untuk Perkuat Tata Kelola Nasional
Foto: Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam acara MINDialogue dengan tema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” yang digelar di Jakarta, Rabu 12/8/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - MIND ID mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat melalui transformasi menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memperkuat tata kelola emas nasional.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan langkah tersebut perlu didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis terhadap pertambangan rakyat.

Maroef menyampaikan hal itu dalam acara MINDialogue bertema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

“Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR,” ujar Maroef.

MIND ID Soroti Keterlacakan Rantai Pasok Emas

Menurut Maroef, emas merupakan komoditas strategis yang perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama dalam penguatan tata kelola mineral nasional.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum adanya sistem keterlacakan atau traceability yang terintegrasi dalam rantai pasok emas.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian produksi emas dari pertambangan rakyat sulit masuk ke rantai pasok formal.

Emas dari pertambangan rakyat juga sulit diserap fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional, termasuk standar London Bullion Market Association (LBMA).

“Sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan nilai tambah domestik, dan juga kedaulatan Indonesia,” ujar Maroef.

Maroef membandingkan karakteristik pertambangan emas dengan komoditas tambang lain seperti timah dan nikel.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap pertambangan timah di Bangka Belitung.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga telah menertibkan sebagian kegiatan pertambangan nikel.

Menurut Maroef, pertambangan timah dan nikel relatif lebih mudah dideteksi karena aktivitas dan sumber dayanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.

“Timah dan nikel ini gampang dideteksi karena terkonsentrasi. Timah di daerah Bangka Belitung dan sebagian di Kepulauan Riau, sementara nikel di Sulawesi sampai Maluku,” ucap Maroef.

Berbeda dengan timah dan nikel, pertambangan emas tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Penyebaran tersebut membuat pengawasan terhadap kekayaan sumber daya mineral emas lebih sulit dilakukan.

“Semua tanah kita ada emasnya. Susah untuk mengontrol kekayaan sumber daya alam mineral emas. Di utara Kalimantan sampai ke selatan Pulau Jawa juga bisa mendapat emas,” kata Maroef.

IPR Difokuskan untuk Penambangan, Agregator Perkuat Pengolahan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, MIND ID mendorong pembenahan tata kelola dari sektor hulu dengan mentransformasikan pertambangan emas rakyat menjadi IPR.

Maroef menegaskan implementasi IPR seharusnya hanya mencakup aktivitas penambangan dan tidak mencakup kegiatan pengolahan emas.

Pada sektor menengah atau midstream, pengolahan bijih emas perlu diperkuat melalui keterlibatan lembaga agregator yang memiliki badan hukum resmi.

Agregator tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun sistem rantai pasok emas yang formal dan dapat ditelusuri.

“Kehadiran agregator ini berfungsi untuk menjamin keterlacakan rantai pasok melalui sistem formal,” kata Maroef.

Maroef meyakini pembenahan tata kelola dari sektor hulu hingga menengah akan berdampak langsung terhadap peningkatan pasokan bijih emas ke rantai pasok formal.

Peningkatan pasokan bijih melalui jalur formal selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas hilirisasi komoditas tambang.

Dengan rantai pasok yang lebih tertata, hasil hilirisasi komoditas tambang juga diharapkan dapat terserap pasar secara maksimal.

Usulan MIND ID tersebut menempatkan formalisasi pertambangan emas rakyat, penerapan IPR, penguatan keterlacakan, dan penggunaan agregator resmi sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan serta nilai tambah domestik sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya