
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur memediasi aduan warga RT 06 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait dugaan dampak lingkungan setelah kegiatan pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU).
Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai perubahan kondisi lahan, sedimentasi saluran air, gangguan terhadap area pertanian, hingga dugaan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.
Kepala Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur Umi Laili mengatakan pihaknya memfasilitasi mediasi untuk membantu mencari penyelesaian atas persoalan yang diadukan masyarakat.
Pertemuan klarifikasi dengan PT MHU dilaksanakan di Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Melalui Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM, kami telah menggali keterangan serta melakukan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan guna menindaklanjuti keluhan warga," kata Umi.
Warga Adukan Sedimentasi hingga Lahan Pertanian
Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM menggali keterangan mengenai berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat serta melakukan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan.
KemenHAM Kalimantan Timur mencatat salah satu persoalan yang diadukan warga adalah perubahan kondisi lahan di wilayah tersebut setelah kegiatan pertambangan.
Masyarakat juga melaporkan sedimentasi pada saluran air serta gangguan terhadap area pertanian yang digunakan atau berpotensi dimanfaatkan warga.
Warga turut menyampaikan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan sekitar kegiatan pertambangan.
Dalam aduan tersebut, sekitar 300 hektare lahan pertanian disebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena terkendala persoalan infrastruktur.
Proses mediasi turut diarahkan untuk mengurai berbagai kendala yang menyebabkan belum tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Mekanisme penyelesaian terhadap dampak yang dirasakan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Pemberian kompensasi kepada warga terdampak juga menjadi bagian dari pembahasan dalam proses mediasi.
Pemerintah dan Dinas Teknis Akan Dilibatkan
Menurut Umi, PT MHU dalam pertemuan awal telah menjelaskan sejumlah upaya yang dilakukan terkait persoalan tersebut.
Pihak perusahaan juga berkomitmen menyerahkan dokumen klarifikasi secara tertulis kepada KemenHAM Kalimantan Timur dengan dilengkapi berbagai berkas pendukung.
Dokumen tersebut akan digunakan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai persoalan yang sedang dimediasi.
Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur selanjutnya akan melibatkan pemerintah setempat serta instansi dan dinas teknis terkait dalam forum mediasi.
Pelibatan berbagai pihak dilakukan agar persoalan dapat dibahas berdasarkan kewenangan dan aspek teknis masing-masing melalui mekanisme musyawarah yang transparan dan berkeadilan.
Umi mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara objektif serta seluruh pihak memperoleh ruang yang setara untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan.
KemenHAM Kalimantan Timur menegaskan penyelesaian sengketa akan mengedepankan prinsip kepastian hukum dan itikad baik serta memperhatikan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur akan terus mengawal dan memantau tindak lanjut penyelesaian sebagai bagian dari pelayanan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia di daerah.
- Penulis :
- Arian Mesa




