
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Penguasaan kembali dilakukan setelah tim gabungan melaksanakan verifikasi dan validasi di lapangan serta menelusuri dokumen terkait penggunaan kawasan tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan hasil verifikasi menemukan penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Tindakan penguasaan kembali kawasan tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH di lokasi.
Potensi Denda Capai Rp147,31 Miliar
Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, total kawasan hutan yang terdampak aktivitas pertambangan tersebut mencapai 111,71 hektare.
Dari luas tersebut, areal yang berpotensi menjadi objek pengenaan denda mencapai 101,44 hektare.
Pemerintah menetapkan potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp147,31 miliar atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut.
Satgas PKH menyebut PT Singlurus Pratama telah membayar Rp25 miliar dari total potensi denda administratif tersebut.
Penertiban Kawasan Penyangga IKN
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penguasaan kembali kawasan hutan tersebut memiliki arti strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Kuntadi, penertiban diharapkan memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di kawasan penyangga IKN.
Kuntadi menegaskan penguasaan kembali tersebut bukan langkah akhir dalam penanganan persoalan kawasan hutan, melainkan bagian awal dari upaya penataan kawasan secara berkelanjutan.
"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," kata Kuntadi.
Satgas PKH menyatakan penyisiran dan penindakan terhadap aktivitas perkebunan serta pertambangan ilegal di kawasan hutan akan terus dilakukan di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick




