
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Keputusan Menteri tersebut mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menilai keterlibatan pengusaha lokal dalam kegiatan jasa pertambangan sebagai langkah positif.
“Ya kan bagus, kalau misalnya ini (menggandeng lokal),” kata Tri.
Perusahaan Tambang Diminta Utamakan Pengusaha Lokal
Dalam diktum kedua Kepmen ESDM tersebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Perusahaan tambang juga diminta mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah IUP maupun IUPK.
Ketentuan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang keterlibatan yang lebih besar kepada perusahaan jasa pertambangan di daerah sekitar wilayah operasional tambang.
Aturan itu juga melarang perusahaan pertambangan menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh perusahaan tambang bersangkutan.
Larangan turut berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang izin usaha jasa pertambangan.
Afiliasi Tetap Bisa Digunakan dengan Sejumlah Kriteria
Meski terdapat larangan penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi, diktum keempat Kepmen ESDM mengatur pengecualian dalam kondisi tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Pengecualian dapat diberikan apabila pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan dari pemerintah, termasuk terlibat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).
Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi juga dapat memperoleh persetujuan untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral.
Kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri juga termasuk kondisi yang memungkinkan penggunaan perusahaan afiliasi.
“Di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi, bisa. Tapi dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya, salah satunya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi,” tegas Tri.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan afiliasi tetap dapat menjalankan jasa pertambangan sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
- Penulis :
- Leon Weldrick




