
Pantau - Pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang direncanakan mengelola wilayah bekas operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari seluas 3.500 hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut akibat sejumlah pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan rencana penyerahan pengelolaan wilayah pertambangan kepada PT Antam merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kegiatan pertambangan berada di bawah pengelolaan negara melalui BUMN.
"Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam," katanya dalam keterangannya di Nabire, Kamis.
Burhanuddin berharap PT Antam tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator yang menjalankan kegiatan operasional pertambangan secara langsung.
Melalui peran tersebut, pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam di wilayah bekas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari dapat dilaksanakan oleh BUMN dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum.
Menurut Burhanuddin, pengelolaan wilayah pertambangan oleh perusahaan negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan di Kabupaten Nabire.
Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Kristalin Eka Lestari karena Pelanggaran
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 12 Oktober 2026.
Keputusan itu diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan ketidakpatuhan PT Kristalin Eka Lestari terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan pertambangannya.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
PT Kristalin Eka Lestari juga belum melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan terkait penggunaan kawasan hutan, penempatan jaminan reklamasi, dan pelaksanaan reklamasi menjadi dasar pemerintah mengambil tindakan pencabutan izin pertambangan perusahaan tersebut.
Pemerintah menempatkan langkah pencabutan izin dan rencana pengalihan pengelolaan tambang kepada PT Antam sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Jaksa Agung Tekankan Kekayaan Alam Papua Harus Sejahterakan Masyarakat
Burhanuddin menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi dari kegiatan pertambangan.
Dalam menjelaskan prinsip tersebut, Burhanuddin merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, prinsip konstitusional tersebut harus menjadi landasan dalam pengelolaan kekayaan alam, termasuk sumber daya pertambangan yang berada di wilayah Papua.
Burhanuddin menekankan bahwa kekayaan alam Papua harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, pemanfaatan sumber daya alam tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Pemerintah ingin memastikan pengelolaan wilayah pertambangan oleh BUMN tidak hanya berorientasi pada kegiatan produksi, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Antam Diharapkan Jadi Investor Sekaligus Operator Tambang di Nabire
Rencana penyerahan pengelolaan wilayah bekas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari kepada PT Antam menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali kegiatan pertambangan di Kabupaten Nabire.
Dalam rencana tersebut, PT Antam diharapkan menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai investor yang mendukung kegiatan pertambangan dan operator yang melaksanakan operasional secara langsung.
Keterlibatan BUMN dalam pengelolaan wilayah pertambangan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban lingkungan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Penataan kegiatan pertambangan di Nabire diarahkan agar pengelolaan kekayaan alam dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui rencana pengelolaan wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare oleh PT Antam, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola sumber daya alam dengan mengedepankan kepatuhan hukum, tanggung jawab lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick




