Sidang putusan MK menolak semua gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Foto: Pantau.com
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Manahan MP. Sitompul memimpin sidang putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun.
Foto: Pantau.com
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Manahan MP. Sitompul memimpin sidang putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun.
Foto: Pantau.com
Ketua MK Anwar Usman (kanan) memberikan sejumlah berkas perkara setelah dibacakan lewat putusan MK.
Foto: Pantau.com
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pantau - Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Manahan MP. Sitompul memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.