
Pantau - Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Manahan MP. Sitompul memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.
Pilihan Redaksi
- 1Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar, Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Perangi Barang Kena Cukai Ilegal
- 2Menparekraf Dukung Minang Geopark Run 2025, Perkuat Citra Pariwisata Nasional Lewat Sport Tourism
- 3Hadapi Krisis Lahan TPU, Gubernur Jakarta Akan Gelar Rapat Khusus Bahas Pemakaman Bertingkat dan Lahan Alternatif
- 4Pria Beratribut Ojol Curi Ponsel di Ciracas Saat Siang Bolong, Aksinya Terekam CCTV
- 5Dua Harimau Sumatera Serang Warga Indragiri Hulu Saat Panen Damar, BBKSDA Riau Imbau Waspada