Foto: Dewas KPK sidang kode etik dengan pembacaan putusan ketua nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan pembacaan putusan ketua nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Foto: Pantau.com/Senaru
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) memimpin sidang etik dengan pembacaan putusan terkait Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Foto: Pantau.com/Senaru
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Foto: Pantau.com/Senaru
Firli dinilai Dewas KPK, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Foto: Pantau.com/Senaru
Dewass KPK menyatakan Firli melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo.