Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Ini Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Ini Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam.

Aturan Pemilu yang baru memberikan dua opsi kepada partai politik (parpol) lama yang lolos ke DPR. Parpol di DPR boleh tetap memakai nomor urut lama atau memilih mengikuti undian di Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini diteken oleh Jokowi pada 12 Desember 2022.

Perppu tersebut salah satunya mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Hampir sebagian partai memilih nomor urut yang lama atau nomor urut pada Pemilu 2019.

Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 mendatang:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

 
Penulis :
Fadly Zikry