
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDIP, Rahmad Handoyo memaklumi masih adanya sejumlah pihak yang menolak Perppu Cipta Kerja.
Namun, menurutnya, Perppu ini justru akan mempermudah para investor masuk ke Indonesia sehingga akan berdampak pada terciptanya lapangan kerja.
"Perppu ini memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha sehingga membuka lapangan kerja," ujarnya, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Perppu Ciptaker Disahkan, Eks Wamenkumham Sebut Presiden dan DPR Langgar Konstitusi
Selain untuk mempermudah para investor, Rahmad berpendapat, Perppu Cipta Kerja juga dapat mempermudah UMKM, seperti fasilitas kredit atau sertifikasi halal.
Untuk itu, ia meminta agar sosialisasi Perppu yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang ini dilakukan dengan lebih masif.
"Tinggal PR-nya, bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," lanjutnya.
Baca Juga: Sahkan Perppu Cipta Kerja, DPR Hanya Jadi Cap Stempel Pemerintah
Rahmad turut mempersilakan bagi pihak yang tak setuju terhadap Perppu Cipta Kerja, untuk melayangkan gugatan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia mengingatkan, apa pun keputusan dari MK terhadap gugatan tersebut harus dihormati seluruh pihak.
"Yang tidak setuju silakan diambil langkah ke MK. Tapi apa pun putusan MK, menyenangkan tidak menyenangkan, harus saling menghormati. Ini indahnya negara demokrasi," pungkasnya.
Namun, menurutnya, Perppu ini justru akan mempermudah para investor masuk ke Indonesia sehingga akan berdampak pada terciptanya lapangan kerja.
"Perppu ini memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha sehingga membuka lapangan kerja," ujarnya, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Perppu Ciptaker Disahkan, Eks Wamenkumham Sebut Presiden dan DPR Langgar Konstitusi
Selain untuk mempermudah para investor, Rahmad berpendapat, Perppu Cipta Kerja juga dapat mempermudah UMKM, seperti fasilitas kredit atau sertifikasi halal.
Untuk itu, ia meminta agar sosialisasi Perppu yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang ini dilakukan dengan lebih masif.
"Tinggal PR-nya, bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," lanjutnya.
Baca Juga: Sahkan Perppu Cipta Kerja, DPR Hanya Jadi Cap Stempel Pemerintah
Rahmad turut mempersilakan bagi pihak yang tak setuju terhadap Perppu Cipta Kerja, untuk melayangkan gugatan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia mengingatkan, apa pun keputusan dari MK terhadap gugatan tersebut harus dihormati seluruh pihak.
"Yang tidak setuju silakan diambil langkah ke MK. Tapi apa pun putusan MK, menyenangkan tidak menyenangkan, harus saling menghormati. Ini indahnya negara demokrasi," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas