
Pantau - Partai Prima ditarget untuk menuntaskan verifikasi ulang pada pekan ketiga April 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU juga menjamin Partai Prima bakal memiliki cukup waktu mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi ulang parpol.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Idham menyebut, pihaknya telah menimbang-nimbang rentang waktu bagi Partai Prima guna menyiapkan caleg. Idham menjamin hak Partai Prima akan dipenuhi jika lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.
Diketahui saat ini Partai Prima tengah menunggu keputusan KPU terkait teknis verifikasi administrasi dan faktual perbaikan sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
"Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ujar Idham.
Partai Prima pernah melakukan verifikasi perbaikan pertama kali usai putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Tetapi, kala itu Partai Prima masih dinyatakan tak memenuhi syarat di 2 provinsi, yakni Papua dan Riau.
Kini Partai Prima kembali diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi perbaikan. Partai Prima hanya perlu memenuhi persyaratan di dua provinsi tersebut.
"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi. 2 provinsi ini yang masih TMS atau BMS, nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," tuturnya.
Kabar terbaru menyebutkan, KPU telah mengadakan rapat bersama Partai Prima hari ini untuk membuka kembali akses SIPOL.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," tutur Idham.
KPU juga menjamin Partai Prima bakal memiliki cukup waktu mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi ulang parpol.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Idham menyebut, pihaknya telah menimbang-nimbang rentang waktu bagi Partai Prima guna menyiapkan caleg. Idham menjamin hak Partai Prima akan dipenuhi jika lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.
Diketahui saat ini Partai Prima tengah menunggu keputusan KPU terkait teknis verifikasi administrasi dan faktual perbaikan sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
"Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ujar Idham.
Partai Prima pernah melakukan verifikasi perbaikan pertama kali usai putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Tetapi, kala itu Partai Prima masih dinyatakan tak memenuhi syarat di 2 provinsi, yakni Papua dan Riau.
Kini Partai Prima kembali diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi perbaikan. Partai Prima hanya perlu memenuhi persyaratan di dua provinsi tersebut.
"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi. 2 provinsi ini yang masih TMS atau BMS, nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," tuturnya.
Kabar terbaru menyebutkan, KPU telah mengadakan rapat bersama Partai Prima hari ini untuk membuka kembali akses SIPOL.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," tutur Idham.
#Komisi Pemilihan Umum#Verifikasi Faktual#Caleg#KPU RI#Pemilu 2024#Idham Holik#Verifikasi Administrasi#Partai Prima
- Penulis :
- khaliedmalvino