Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Caleg PKS jadi Kurir 73 Kg Sabu Buat Bayar Utang Nyaleg Rp200 Juta Divonis Mati

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Eks Caleg PKS jadi Kurir 73 Kg Sabu Buat Bayar Utang Nyaleg Rp200 Juta Divonis Mati
Foto: Ilustrasi palu sidang (Tangkapan Layar)

Pantau - Mantan calon anggota legislatif dari partai PKS bernama Sofyan dinyatakan bersalah dalam kasus sabu seberat 73 kg. Sofyan divonis mati akibat kasus tersebut.

Melalui SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, Sofyan telah diadil di pengadilan yang terletak di Lampung Selatan sejak September 2024. Dalam persidangfan tersebut Sofyan divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024, yang dilihat pada Rabu (22/1/2025).

Baca: Caleg DPRK Aceh Taming Dibawa ke Bareskrim terkait 70 Kg Sabu

Baca juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Caleg Terpilih Aceh Tamiang Terancam Hukuman Mati!

Kemudian, Sofyan pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan hakim menguatkan vonis mati tersebut.

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum Terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1).

Jaksa menjelaskan Sofyan memiliki utang sebesar Rp200 juta untuk maju sebagai caleg sehingga ia meminta salah satu bandar narkoba bernama Asnawi untuk meminta pekerjaan. Kemudian, Asnawi menawarkan pekerjaan pada Sofyan untuk mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg ke Jakarta.

Baca juga: Caleg Terpilih Aceh Tamiang Berinisial S Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Antar-negara

Baca juga: Caleg Terpilih Aceh Tamiang Diduga jadi Pemodal Jaringan Narkoba

Sofyan pun menyetujui dan berangka menuju Jakarta bersama rekannya pada Maret 2024. Sofyan diberi upah Rp280 juta dalam bentuk cash dan Rp100 juta melalui transfer sebagai bayaran.

"Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China, kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang," ujar jaksa dalam dakwaan.

Diketahui, Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).

S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.

Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.

Usai ditangkap, penyidik membawa S ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian, diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler