billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Unggah Dokumen Verifikasi di Sipol, Partai Prima Pede Sanggup Kelar 5 Hari

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Unggah Dokumen Verifikasi di Sipol, Partai Prima Pede Sanggup Kelar 5 Hari
Pantau - Partai Prima sangat percaya diri sanggup menuntaskan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengunggah dokumen verifikasi ulang di SIPOL akan selesai dalam 5 hari.

"Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka SIPOL-nya dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari," kata Sekjen Prima Dominggus Oktavianus di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Dominggus menambahkan, proses verifikasi ulang ini bisa dilanjutkan setelah dokumen diunggah. Ia oun optimis partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di 28 Maret. Kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," ujarnya.

Bawaslu dalam amar putusannya meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh KPU.

Dominggus menuturkan, partainya telah siap untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Ia juga mengklaim Partai Prima hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan.

"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan. Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh," ujarnya.

"Dan itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan. Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Prima ditarget untuk menuntaskan verifikasi ulang pada pekan ketiga April 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU juga menjamin Partai Prima bakal memiliki cukup waktu mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi ulang parpol.

“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Idham menyebut, pihaknya telah menimbang-nimbang rentang waktu bagi Partai Prima guna menyiapkan caleg. Idham menjamin hak Partai Prima akan dipenuhi jika lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg,” katanya.
Penulis :
khaliedmalvino