
Pantau - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan bahwa Henri Alfiandi (HA) dan Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus korupsi kabasarnas.
"Maka dengan terpenuhnya unsur tindak pidana, penyidik danpuspom tni meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan 2 personil tni aktif atas nama HA dan ABC sebgai tersangka,'' tegas Handoko dalam konferensi press, Senin (31/7/2023).
Diketahui sebelumnya, Handoko mengatakan Kasus Kabasarnas seharus ditangani oleh Polisi Militer (PM) dikarenakan aturan yang bersangkutan.
''Jadi tetap berdasarkan tempus delik yang menangani adalah polisi militer,'' kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Lalu Agung menjelaskan aturan yang berlaku sesuai kententuan yang ada. Dia meminta seharusnya KPK bersinergi dalam penanganan kasus tersebut.
''Intinya, kita saling menghormati. kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga,'' tukasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq