
Pantau - Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menilai pasal-pasal karet dalam UU ITE sudah seharusnya direvisi.
Anies beranggapan tak seharusnya pejabat publik melaporkan warga karena melontarkan kritik. Menurutnya, hal itu sudah menjadi konsekuensi bagi pemerintah untuk menerima kritikan pedas.
"Apapun yang dikatakan itu adalah hak warga untuk menyampaikan pikirannya. Saya juga tak pernah menuntut siapapun, padahal kalo lihat dosisnya itu cukup lumayan kemarin, biarkan saja," kata Anies di Jakarta, Sabtu (19/8).
Alih-alih melaporkan warga, Anies menilai, sebaiknya kritik dijawab dengan penjelasan yang baik sebagai edukasi kepada warga.
Terlebih, menurutnya, jika kritik tersebut dijawab dengan baik maka akan menghasilkan kepercayaan publik.
"Jawaban dia (pejabat publik) itu didengarkan oleh publik. Ketika jawabannya bagus dan benar, publik akan percaya," tutur Anies.
Maka dari itu, Anies menilai, seharusnya UU ITE perlu direvisi karena mengandung pasal karet yang membatasi warga untuk melontarkan kritik.
"Jadi karena itu, saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi karena itu sudah merepotkan," ujar Anies.
Diketahui, UU ITE kembali menjadi sorotan publik setelah akademisi Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan ke Polisi karena diduga telah menghina Presiden Jokowi.
- Penulis :
- Aditya Andreas