billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Sangkalan Cak Imin soal Ubah Format Debat Cawapres

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sangkalan Cak Imin soal Ubah Format Debat Cawapres
Foto: Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pantau - Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyangkal Timnas AMIN mengusulkan perubahan format debat cawapres oleh KPU RI.

Ketum PKB yang mendampingi capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 tersebut menuturkan, dirinya bersama Anies tak pernah mengusulkan hal tersebut.

"Saya nggak pernah usul, Mas Anies nggak pernah usul. Itu semua serahkan ke KPU dan kita tunggu KPU apapun kemauan KPU kita ikuti," ujar Cak Imin usai menghadiri acara di Universitas Negeri Pandang (UNP), Senin (4/12/2023).

Cak Imin mengaku siap dengan semua keputusan KPU RI. Dia mengugnkapkan, hasil akhir diserahkan ke KPU RI.

"Iya, pokoknya KPU mengatur kita ikuti," ujarnya.

Diketahui, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyebut beda format debat cawapres ini bermula dari usulan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Hal itu langsung ditepis oleh pihak Timnas AMIN.

Juru Bicara (Jubir) Timnas Amin, Said Didu, pun mengaku heran dengan pernyataan terkait perubahan format debat capres yang diubah oleh KPU itu. Dirinya mengatakan harusnya KPU memiliki ketegasan untuk menolak jika usulan itu di luar peraturan.

"Jadi harusnya, saya juga heran kenapa KPU sekarang menyatakan bahwa itu usulan 01 (Timans AMIN), kan harusnya sebagai penjaga penyelenggara KPU, harusnya tegas, mohon maaf, kalau ada usulan di luar ini tidak bisa diterima, karena aturannya sangat jelas nggak bisa ditafsirkan apa-apa," ujar Said di Sekretariat Koalisi Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023).

Lebih lanjut, Said menuturkan Timnas 01 tetap akan berpegang teguh dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1). Ia menegaskan tetap mendukung peraturan format debat capres sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Saya pikir timnas 01 akan yakin tetap akan berpegang pada peraturan perundangan yang sudah ada, dan di peraturan perundangan yang sudah ada jelas disebutkan bahwa 5 kali perdebatan itu 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," pungkasnya. 

Penulis :
Khalied Malvino