
Pantau - Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakati RUU Desa, yang mana salah satu poinnya mengatur soal penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal hanya dua periode.
Presiden Excecutive Generasi Emas Indonesia (GESID) Viviana Hanifa menuturkan, keputusan tersebut patut diapresiasi karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Selama ini, suksesi kepemimpinan di level kepala desa kerap kali membuat masyarakat terpolarisasi lantaran waktunya dirasa terlalu pendek.
"Durasi pemilihan kepala desa (Pilkades) yang terlalu pendek sering menimbulkan masalah serius bagi masyarakat saat konstestasi berlangsung," ungkap Viviana Hanifa dalam keterangannya kepada Pantau.com, Selasa (6/2/2024).
Menurut Viviana Hanifa, GESID akan mendukung dan mengawal kebijakan DPR dan pemerintah terkait RUU Desa hingga betul-betul menjadi sebuah UU yang bisa diimplementasikan sebagaimana harapan kita bersama.
"RUU Desa ini akan memberi angin segar bagi para kepala desa yang selama ini berjuang agar UU Desa ini bisa direvisi," ujarnya.
Selain itu, kandidat Doktor di Universitas Brawijaya itu menyebut, penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini agar mereka bisa fokus kerja membangun dan memajukan desa.
'Saya kira waktu 8 tahun dalam satu periode itu cukup ideal untuk para kepala desa bisa menunaikan berbagai program pembangunan dengan memaksimalkan dana desa secara baik dan tertanggungjawab agar fokus pembangunan bisa berjalan secara efektif dan efisien," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino