Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terbukti Dana Desa Dipakai Bayar Utang, Eks Kades di Bengkulu Divonis 3 Tahun Bui

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Terbukti Dana Desa Dipakai Bayar Utang, Eks Kades di Bengkulu Divonis 3 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi Hukuman Korupsi

Pantau - Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu bernama Suardi Tabrani divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu setelah terbukti menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi.

Selain Suardi, bendaharanya yakni Yudi Dinata juga divonis 2 tahun 10 bulan atas kasus serupa. Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

"Terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider sebagaimana pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Pasiol, Rabu (12/3/2025).

Terdakwa Suardi Tabrani selaku mantan kepala desa dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun, denda Rp67 juta subsider 2 bulan kurungan serta dibenbankan dengan uang pengganti Rp 547 juta subsider 2 tahun.

Sementara Yudi Dinata dijerat hukuman pidana penjara 2 tahun 10 bulan dengan denda Rp50 juta subsider serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp247 juta subsider dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca juga: Pakai Dana Desa Untuk Judol, Eks Kaur dan Kades di Bengkulu Divonis 2 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong menuntut mantan kades dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti membayar uang pengganti Rp804 juta subsider 2 tahun 3 bulan. 

Sedangkan untuk terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp38 jutasubsider 2 tahun.

Diketahui perbuatan korupsi sudah dilakukan oleh kedua terdakwa telah berlangsung sejak pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 hingga 2023. Setidaknya ada tiga tahap pencairan DD dan ADD yang dikorupsi keduanya untuk kepentingan pribadi.

Beberapa dana diselewengkan, antara lain untuk pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19, dan mark-up beberapa kegiatan fisik, dengan total kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Berdasarkan pengakuan terdakwa mantan kades, uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk membayar utang hasil meminjam untuk kepentingan pencalonannya sebagai kades. Sementara, mantan bendahara desa menggunakan uang hasil korupsi untuk bersenang-senang dengan datang ke karaoke dan menyewa wanita malam.

Baca juga: Jaksa Aceh Ungkap Korupsi Dana Desa, Modus Perjalanan Dinas Fiktif dan Pengadaan Barang Palsu

Penulis :
Laury Kaniasti

Terpopuler