
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan komitmennya untuk terus mengkaji dan meningkatkan pembahasan terkait penerapan environmental constitution yang pro lingkungan hidup.
Ia menegaskan bahwa usulan environmental constitution akan dikaji lebih lanjut bersama pimpinan MPR lainnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK dan dosen Universitas Indonesia (UI) Mas Achmad Santosa.
Eddy menegaskan bahwa selama suatu regulasi atau undang-undang berkaitan dengan kebaikan masyarakat dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat, maka hal tersebut menjadi relevan dan penting.
Peran Cabang Kekuasaan dan Urgensi Environmental Constitutionalism
Eddy menyoroti bahwa setiap cabang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup.
MPR RI menjalankan amanat konstitusi Pasal 28H Ayat (1) yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak.
Ia juga menekankan pentingnya akselerasi transisi energi untuk memperkuat ketahanan energi nasional sesuai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, Indonesia memiliki sumber energi terbarukan dan fosil yang melimpah, namun masih bergantung pada impor energi.
Oleh karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap visi Presiden Prabowo dalam membangun ketahanan energi demi kesejahteraan rakyat.
Mas Achmad Santosa dalam kesempatan tersebut menyampaikan urgensi penerapan environmental constitutionalism dalam arah kebijakan negara.
Ia menekankan perlunya perbaikan paradigmatik di sektor ekonomi, pemerintahan, dan penegakan hukum terkait isu lingkungan hidup.
Mas Achmad juga mengapresiasi fokus Eddy Soeparno terhadap isu lingkungan hidup dan berharap ecological constitutionalism menjadi prioritas dalam kebijakan nasional.
- Penulis :
- Pantau Community