
Pantau - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah keras informasi yang menyebut pemerintah menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar.
"Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoax," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Habiburokhman juga menyertakan tautan berita yang menyebarkan informasi keliru tersebut, sembari menegaskan bahwa itu adalah kabar bohong.
Menurutnya, pencatutan nama Kementerian Hukum dan HAM dalam isu tersebut juga tidak berdasar karena kementerian itu sudah tidak ada lagi dalam struktur pemerintahan saat ini.
Pemerintah Belum Hapus SKCK, Masyarakat Diminta Sampaikan Aspirasi
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan terkait penghapusan SKCK dan tidak pernah mengambil kebijakan tersebut.
"Lagipula saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoax tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada Kementerian Hukum (Kemenkum) karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian," jelasnya.
Ia memastikan bahwa hingga kini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah yang menghapus keberadaan SKCK sebagai dokumen persyaratan.
Habiburokhman menyarankan masyarakat yang merasa keberatan dengan syarat SKCK untuk menyampaikan aspirasinya langsung kepada instansi terkait, baik pemerintah maupun swasta.
"Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau pencalonan diri," pungkasnya.
- Penulis :
- Pantau Community