
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III menilai KUHP dan KUHAP baru mampu memperkuat ruang demokrasi serta memberikan perlindungan hukum bagi aktivis buruh dan pejuang agraria.
Perlindungan Aktivitas Perjuangan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan aliansi buruh dan masyarakat sipil.
Ia mengatakan, "Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang agraria tidak mungkin memiliki niat melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,"
Menurutnya, KUHP baru menekankan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa unsur kesengajaan atau mens rea.
Prinsip ini dinilai memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjuangan buruh dan reforma agraria.
KUHAP baru juga memperketat syarat penahanan oleh aparat penegak hukum sehingga penangkapan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Pengawasan dan Dukungan DPR
Meski demikian, DPR menilai masih terdapat aparat yang belum memahami ketentuan baru tersebut.
Komisi III akan melakukan inventarisasi kasus terkait ruang demokrasi di berbagai daerah untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.
Ia menyatakan, "Kita akan ingatkan satuan kerja terkait, termasuk Polda-Polda. Kalau tidak dilaksanakan, kita bisa panggil satu per satu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU,"
Komisi III juga menyatakan siap memberikan dukungan kepada masyarakat yang menghadapi proses hukum.
Dukungan dapat berupa pernyataan sikap resmi hingga menjadi penjamin dalam proses hukum.
Ia menjelaskan, "Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin. Posisi kami sebagai pembuat undang-undang bahkan lebih kuat dari amicus curiae,"
Komisi III juga membuka ruang aduan bagi masyarakat terkait persoalan hukum dan demokrasi.
Ia mengatakan, "Kami terbuka teman-teman datang kapan saja ke Komisi III,"
Secara keseluruhan, KUHP dan KUHAP baru dinilai memberikan perlindungan lebih bagi aktivis dalam memperjuangkan haknya.
- Penulis :
- Gerry Eka





