HOME  ⁄  Politik

DPR Usulkan Guru Jadi Profesi Khusus dalam RUU Sisdiknas, Dorong Kesejahteraan dan Reformasi Sistem Pendidikan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Usulkan Guru Jadi Profesi Khusus dalam RUU Sisdiknas, Dorong Kesejahteraan dan Reformasi Sistem Pendidikan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayat, saat melakukan dialog dengan wartawan media nasional di sela-sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (01/05/2026). Foto : Nadya/Alma.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi X mengusulkan guru menjadi profesi khusus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk memperkuat profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pengakuan Guru sebagai Profesi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan usulan tersebut dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Ia mengatakan, "Komisi X DPR RI sudah mengusulkan bahwa guru itu harus menjadi profesi. Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru,"

Guru diusulkan memiliki kedudukan setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.

Jika ditetapkan sebagai profesi, maka kesejahteraan guru diharapkan meningkat secara signifikan.

Ia menegaskan, "Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,"

Selama ini, guru masih berada dalam rezim aparatur sipil negara sehingga kerap dipandang sebagai pegawai administratif.

Reformasi Sistem dan Rencana Induk Pendidikan

Pengakuan profesi guru membutuhkan sertifikasi pendidik sebagai standar kompetensi, meski saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan ketimpangan kesejahteraan dan perlindungan profesi.

Kurniasih juga menyoroti banyaknya kategori guru seperti PPPK paruh waktu dan honorer yang dinilai perlu disederhanakan.

Ia mengatakan, "Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,"

DPR berharap pasal guru sebagai profesi tetap dipertahankan hingga pengesahan RUU.

Ia menyatakan, "InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah,"

RUU Sisdiknas juga mengusulkan adanya Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan sebagai acuan jangka panjang.

Ia menjelaskan, "Ada yang sangat baru di sini RUU Sisdiknas itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini,"

Rencana induk tersebut diharapkan menjaga kesinambungan kebijakan pendidikan meski terjadi pergantian kepemimpinan.

Secara keseluruhan, RUU Sisdiknas diarahkan untuk memperkuat profesionalisme guru dan memastikan arah pembangunan pendidikan nasional lebih stabil dan berkelanjutan.

Penulis :
Gerry Eka