HOME  ⁄  Politik

Baleg DPR Buka Peluang Pemilu Tingkat Kota dan Kabupaten dalam Revisi UU DKJ

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Baleg DPR Buka Peluang Pemilu Tingkat Kota dan Kabupaten dalam Revisi UU DKJ
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang pembentukan DPRD serta mekanisme pemilihan langsung di tingkat kota dan kabupaten di Jakarta sebagai salah satu opsi penguatan representasi masyarakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menilai keterbatasan saluran representasi di Jakarta berpotensi menyebabkan bottlenecking atau tersendatnya aspirasi publik.

Pernyataan itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

RDPU tersebut membahas usulan DPRD DKI Jakarta agar revisi UU DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Representasi Dinilai Berpengaruh terhadap Pelayanan Publik

Martin mengatakan persoalan representasi masyarakat perlu mendapat perhatian apabila Jakarta ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penanganan sampah, kebersihan sungai, dan transportasi publik.

"Nah, jadi kalau kita ingin Jakarta yang kita cintai ini lebih punya representasi yang baik, sehingga pelayanan publiknya lebih baik, kita ingin sampah itu lebih bisa tertangani, kita ingin kali-kali kita lebih bersih, kita ingin transportasi publik kita lebih baik, kan di situ, Pak. Kalau kita ingin itu semua lebih baik, maka enggak bisa dengan struktur representasi seperti ini," ujar Martin.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti perbandingan antara jumlah penduduk Jakarta dengan jumlah wakil rakyat yang tersedia.

"Kalau kita sudah sepakat di situ bahwa ada bottlenecking terhadap aspirasi publik, bahkan ditambah DPR RI-nya pun berapa (Anggota) DPR RI (dari Jakarta) 21 misalnya, ditambah 106 itu masih berapa rasionya (terhadap jumlah penduduk)? Jadi (pembahasan) di situ dulu. Nah, jadi tidak heran mengapa Jakarta itu sangat dinamis secara sosial, secara politik. Itu karena memang (secara aspirasi) terjadi bottlenecking," jelas Martin.

DPRD Kota dan Kabupaten Jadi Salah Satu Opsi

Martin menilai pembahasan penataan representasi masyarakat Jakarta tidak seharusnya hanya berfokus pada perubahan satu pasal dalam UU DKJ.

"Jangan nanti kemudian teman-teman yang mengusulkan DPRD Provinsi DKI Jakarta terkaget-kaget nanti hasilnya seperti apa, karena cuma fokus di satu pasal," katanya.

Menurut Martin, berbagai alternatif desain representasi perlu dibahas agar aspirasi masyarakat Jakarta dapat disalurkan secara lebih efektif.

Ia membuka kemungkinan pembentukan DPRD tingkat kota dan kabupaten sekaligus mempertanyakan peluang penerapan mekanisme pemilihan langsung di tingkat tersebut.

"Nah, coba tadi ya, yang kita sudah sepakati bahwa bottlenecking itu tidak baik terhadap aspirasi publik, seperti apa yang baik? Apakah dengan ada DPRD tingkat 2, apakah mungkin ada pilihan langsung juga di tingkat 2, dan lain sebagainya. Termasuk juga dengan fungsi-fungsi DPRD di Provinsi," tandasnya.

DPRD DKI Jakarta sendiri mengusulkan revisi UU DKJ masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2027 dengan salah satu poin usulan berkaitan dengan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan representasi politik dan penyaluran aspirasi masyarakat di Jakarta.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026